Tujuan, Buku, Struktur Pengertian Pasar Modal Syariah Menurut Para Ahli Dan Perbedaan Dengan Bank Konvensional
Apa itu Pasar Modal Syariah? Pasar modal syariah yaitu pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen yang dipakai menurut pada prinsip syariah dan prosedur yang dipakai juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.
Pasar modal syariah menurut para ahli adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Secara sederhana Pasar Modal Syariah sanggup diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal dilarang, mirip riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar Modal Syariah di Indonesia diterbitkan secara resmi pada tanggal 14 Maret 2003 oleh Menteri Keuangan pada ketika itu Boediono. Hadir pula pada waktu itu ketua Bapepam, wakil Dewan Syariah Nasional, para direksi SRO, direksi Perusahaan Efek, dan stakeholder pasar modal. Di hari itu pula dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Bapepam dan DSN MUI.
Sebelumnya, pada tanggal 3 juli 1997 Reksadana Syariah telah berdiri terlebih dahulu, dan disusul dengan peluncuran Jakarta Islmic Index pada tanggal 3 Juli 2000. Jakarta Islamic Index yaitu index yang dikeluarkan oleh BEJ dan merupakan subset dari Indexs Harga Saham Gabungan (IHSG). Tujuan dibentuknya Jakarta Islamic Index sebagai tolok ukur standar bagi saham secara syariah di pasar modal dan sebagai saran untuk meningkatkan investasi di pasar modal secara syariah.
PT. Indosat, Tbk. merupakan emiten pertama yang menerbitkan obligasi dengan komitmen mudharabah, yaitu obligasi syariah indosat tahun 2002 dengan nilai penerbitan sebesar Rp. 175 Miliar. Kemudian di tahun 2004 PT. Matahari Putra Prima, Tbk. menyusul PT. Indosat dengan menerbitkan Obligasi Syariah.
Namun kali ini PT. Matahari Putra Prima, Tbk. menerbitkan Obligasi Syariah yang berbeda dengan PT. Indosat, yakni Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi ini memakai komitmen sewa sedemikian rupa, sehingga fee (return) ijarah bersifat tetap. Dan bisa diketahui/ diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan. Obligasi ini merupakan Obligasi Syariah Ijarah pertama yang ditawarkan ke dalam pasar modal.
Di pasar modal dunia, langkah revolusioner ditempuh oleh Dow Jones yang menerbitkan Dow Jones Islamic Market Indexs (DJIM) pada tanggal 8 Februari 1999 di Manama, Bahrain. Adalah A. Rushdi Siddiqui, perintis dan aktivis ide membentuk indexs saham untuk yang basis usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Sebelumya, A. Rushdi Siddiqui berhasil meyakinkan David Moran, presiden Dow Jones untuk menerbitkan DJIM. DJIM kemudian bersanding dengan sembilan indeks global lainnya.
Prestasi fantastis dibukukan oleh DJIM di tahun 2001, ketika pasar kurang berangasan akhir krisis yang ditimbulkan oleh runtuhnya menara kembar World Trade Center di New York, Amerika serikat. DJIM yang mencatat 1.862 saham dari 34 negara dengan kapitalisasi pasar mendekati 11 triliun dolar AS dan lolos dari screening syariah (produk dan jasa yang dihasilkan emiten tidak bertentngan dengan syariah), membukukan perolehan (return) sampai 19,22 persen.
Ini sungguh angka yang tidak mengecewakan yang bisa dicapai DJIM dalam usia belia, bandingkan dengan MSCI (indeks dunia) yang meberikan return 23,60 persen. Per negara, DJIM membukukan prestasi serupa. Simak untuk DJIM-US (Amerika) yang meraih 2.15 persen lebih tinggi dibandingkan indeks S&P 500 dalam tahun itu. Yang mengejutkan, DJIM-CAN (Kanada) memperlihatkan kinerja yang disebut ”impian” dengan membukukan total return 92,21 persen, jauh meninggalkan indeks TSE 300 yang harus puas dengan mencetak 29,73 persen. Ini yaitu prestasi yang membanggakan, alasannya yaitu Dow Jones sendiri dan 9 indeks termasuk indek per negara dan regional yang diwakili AS, Kanada, Inggris, Jepang, Asia Pasifik, Jepang, Indeks Bluechip dan indeks tekhnologi Global yang memperlihatkan kinerja jelek di tahun ini.
Regulasi Pasar Modal Syariah di Indonesia
Perbedaan prinsip yang diterapkan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional, bukan berarti pasar modal syariah mempunyai lantai bursa dan forum struktural sendiri, mirip halnya perbankan syariah dan perbankan konvensional yang berdiri dalam satu naungan otoritas Bank Indonesia.
Pasar modal syariah pun berdiri bersama dengan pasar modal konvensional di bawah naungan Bapepam.
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 503/KMK.01/1997, Bapepam yaitu pelaksana peran di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada meneteri keuangan, dan dipimpin oleh seorang ketua.
Dan Sesuai pasal 2 keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 503/KMK.01/1997, Bapepam mempunyai peran membina, mengatur, dan mengawasi segari-sehari kegiatan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam pelaksanaanya Bapepam sendiri tidak akan membuat apa itu syariahnya, Bapepam hanya akan membuat guide line saja, alasannya yaitu sudah ada Dewan Syariah Nasional yang mengurusi hal itu. Bersamaan diterbitkannya pasar modal syariah, Bapepam mengeluarkan 5 regulasi gres yang akan mengatur perjalanan pasar modal syariah dan membedakannya dengan pasar modal konvensional.
Pertama, menyangkut kebijakan umum. Ketentuan ini akan membahas kedudukan DSN dan Bapepam dalam kaitannya dengan pasar modal syariah. Ketentuan kedua mengenai proses emisi saham syariah.
Regulasi ini akan menjadi acuan bagi emiten gres yang berkehendak dicatat dalam daftar saham syariah. Ketentuan ketiga menyangkut indeks syariah yang akan menjadi pedoman penyusunan emiten-emiten yang layak masuk syariah.
Ketentuan keempat menyangkut instrumen obligasi syariah. Jika sebelumnya hanya ada obligasi syariah mudharabah, keluarnya ketentuan keempat ini membuka jalan adanya obligasi syariah yang memakai skim ijarah. Ketentuan kelima wacana Reksadana syariah. Menyangkut ketentuan reksadana ini, sudah mulai dikembangkan produk reksadana yang bersifat hibrid (campuran), yakni fixed income (obligasi), equity (saham), mutual fund (reksadana), dan asset securitization (sekuritisasi asset).
Hal yang Harus diperhatikan oleh Emiten dan Investor yaitu semua Efek yang diperjualbelikan dan Usaha yang dijalankan oleh emiten tidak bertentangan dengan syariah Islam yakni, acara Utama (Care Business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi aliran DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001. aliran tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan perjuangan yang bertentangan dengan syariah islam; (i) perjuangan perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. (ii) perjuangan forum keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional, (iii) perjuangan yang memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan masakan dan minuman haram, (iv) perjuangan yang memproduksi, mendistribusi, atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Pasar Modal Syariah
Selebihnya, regulasi pasar modal syariah tidak banyak berbeda dengan regulasi yang diterapkan oleh Bapepam terhadap pasar modal konvensional.
Efek Pasar Modal Syariah di Indonesia
Di Indonesia, ada 4 imbas yang sering diperjualbelikan di pasar modal syariah antara lain, Saham Syariah, Obligasi Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, dan Reksadana Syariah.
Saham Syariah
Dalam, saham syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Di indonesia, pembentukan saham ini dihimpun dalam Jakarta Islamic Indexs. Jakarta Islamic Indexs sebagai subset dari Indeks Harga Saham Gabungan terdapat 30 saham yang memenuhi keriteria syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional, yakni pada aliran DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001.
Selain hal tersebut JII, akan mempertimbangkan suatu saham dengan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1)Memilih jenis kumpulan saham dengan jenis utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar)
2)Memilih saham menurut laporan keuangan tahunan atau tengah tahun terakhir yang memliki rasio kewajiban terhadap kativa maksimal 90%
3)Memilih 60 saham dari susunan saham diatas menurut urutan rata-rata kapitalisasi pasar (Market Capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
Selebihnya, pengoperasian saham syariah tidak jauh berbeda dengan pengoperasian saham konvensional dengan syarat tidak berseberangan dengan syariat islam. Diantarnya, dalam saham syariah emiten juga mempunyai hak atas menajemen emiten dan mempunyai hak bunyi sama besar dengan pemilik saham lainnya sesuai proporsinal saham masing-masing dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan (emiten).
Seperti halnya saham konvensional pembagian keuntungan pada saham syariah oleh emiten kepada investor dengan membagikan deviden jikalau perusahaan memperoleh keuntungan di selesai periode sehabis emiten/ perusahan sehabis perusahaan membayar kewajiban terhadap kreditor, dan pemegang obligasi, serta pembayaran deviden kepada pemegang saham preferen pada tiap perioide yang sama. Dalam kondisi perusahaan/ emiten dilikuidasi, investor saham syariah menempati posisi yang sama dengan investor saham konvensional atas hak dan kewajiban terhadap emiten.
Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang memakai komitmen bagi hasil sedemikian, sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh sehabis mengetahui pendapatan emiten.
Merujuk pada Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah yaitu suatu surat berharga jangka panjang menurut prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ Margin/ fee, serta membayar kembali dana obligasi pada jatuh tempo.
Obligasi ini pertama kali diterbitkan oleh PT. Indosat, Tbk. pada tahun 2002 dengan nilai penerbitan senilai Rp. 175 Miliar.
Berbeda dengan obligasi konvensional, obligasi syariah bukanlah surat hutang jangka panjang melainkan surta berharga nirriba (non riba), obligasi ini tidak menerapkan prinsip interest (bunga) yang harus dikembalikan pada waktu jatuh tempo dan dipersyaratkan kepada emiten. Karena Riba/ interest/ usury diharamkan dalam syariat aturan islam.
Dalam obligasi ini terdapat prinsip penyertaan antara pemilik modal dengan emiten, namun pemilik modal tidak mempunyai hak atas administrasi emiten, berbeda dengan saham syariah di mana investor mempunyai hak atas administrasi emiten.
Obligasi ini diterapkan oleh emiten atas proyek-proyek tertentu yang kemudian ditawarkan kepada investor untuk dibiayai (obligasi syariah PT. Indosat, Tbk. tahun 2002). Oleh alasannya yaitu itu, pembagian hasil keuntungan dan kerugian didasarkan atas kinerja (pendapatan) yang dihasilkan oleh proyek tersebut, tidak menurut keuntungan yang dihasilkan oleh emiten secara keseluruhan di selesai periode.
Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang memakai komitmen sewa sedemikian, sehingga ia (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/ diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan.
Obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan oleh PT. Matahari Putra Prima, Tbk. pada tahun 2004.
Perbedaan obligasi ini dengan obligasi syariah mudharabah ialah obligasi ini diterapkan oleh emiten atas suatu proyek yang kemudian ditawarkan kepada para investor untuk dibiayai dengan komitmen ijarah (sewa). Kemudian proyek tersebut dijadikan underlying asset untuk pembayaran fee ijrah sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumya oleh kedua belah pihak.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan reksa dana yang mengalokasikan seluruh dana/ portofolio ke instrumen syariah mirip saham-saham yang tergantung dalam JII, Obligasi Syariah, dan banyak sekali Instrumen keuangan sayariah lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan investasi reksa dana syariah sanggup melaksanakan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan yaitu investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, masakan dan minuman yang diharamkan, forum keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Di mana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melaksanakan transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melaksanakan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar mirip penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional mempunyai beberapa fungsi yang smaa, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank mempunyai kelebihan likuiditas, bank sanggup memakai instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia sanggup menerbitkan instrument yang sanggup dijual untuk menerima dana tunai.
Ada perbedaan fundamental di antara keduanya, yaitu: pertama, pada prosedur penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang diterbitkan yaitu instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati prosedur pasar modal.
Dasar aturan pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, menyebutkan :Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”
Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai semenjak munculnya instrumen pasar modal yang memakai prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
Di Indonesia, cikal bakal instrumen keuangan atau modal yang memakai prinsip syariah yaitu saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset Index Harga Saham Gabungan (IHSG).
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah
Definisi pasar modal sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal (UUPM) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah sanggup diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh alasannya yaitu itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak mempunyai perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan prosedur transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Alquran sebagai sumber aturan tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya, dari kedua sumber aturan tersebut para ulama melaksanakan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih yaitu pembahasan wacana muamalah, yaitu relasi diantara sesama insan terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.
Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum, Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui aliran yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN– MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
No.20/DSN-MUI/IX/2000 wacana Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Pasar Modal Syariah
No.32/DSN-MUI/IX/2002 wacana Obligasi Syariah.
No.33/DSN-MUI/IX/2002 wacana Obligasi Syariah Mudharabah.
Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, mempunyai beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
Peraturan Nomor II.K.1 wacana Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.13 wacana Penerbitan Efek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.14 wacana Akad-akad yang dipakai dalam Penerbitan Efek Syariah
Prinsip-prinsip dalam Pasar Modal Syariah
Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan perjuangan yang halal, spesifik dan bermanfaat.
Uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan perjuangan tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menjadikan keraguan yang sanggup menjadikan keraguan yang sanggup menjadikan kerugian di salah satu pihak.
Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan sanggup menjadikan kerugian.
Penekanan pada prosedur yang masuk akal dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi dari prinsip-prinsip pasar modal syariah
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi fakta.
Tidak boleh mempertukarkan imbas sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk menerima keuntungan di atas keuntungan normal, dengan cara mengurangi supply biar harga jual naik.
Larangan melaksanakan rekayasa seruan untuk menerima keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara membuat false demand.
Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
Baca Juga: Rengasdengklok
Boleh melaksanakan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan periodenya sama.
Karakteristik Pasar Modal Syariah
☺Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
☺ Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham sanggup diperjualbelikan melalui pialang.
☺Semua perusahaan yang mempunyai saham yang sanggup diperjualbelikan pada bursa imbas diminta memberikan informasi wacana perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite administrasi bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan.
☺ Komite administrasi menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
☺Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
☺Saham sanggup dijual dengan harga dibawah HST.
☺HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan higienis perusahaan dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan. Komite administrasi harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa imbas mengikuti prakter standar akuntansi syariah.
☺Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, sehabis memilih HST.
☺Perusahaan hanya sanggup menerbitkan saham gres dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
Fungsi Pasar Modal Syariah
Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bab dari keuntungan dan resikonya.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan menyebarkan lini produknya.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham – yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Beberapa hal yang perlu dihindari dalam memperdagangkan saham syariah di pasar modal biar tidak keluar dari syariah Islam.
Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual.
*Memperbesar volume transaksi short sale, alasannya yaitu mempunyai imbas negatif dan membahayakan bagi pasar modal, spekulasi ini akan memperlihatkan ide bagi investor lain bahwa harga akan turun yang akan diikuti oleh turunnya harga dipasar tanpa adanya informasi yang benar.
*Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ii, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran berita dan kebohongan-kebohongan lainnya.
*Transaksi yang mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.
Ketentuan bagi saham syariah dalam pasar modal syariah biar sanggup diperdagangkan
Tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, perjudian, senjata, hotel dan pornografi.
Tidak mempunyai rasio hutang/modal lebih besar dari 30%.
Tidak mempunyai pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan perjuangan riilnya.
Rasio kas/aktivitasnya tidak sama dengan 100%.
Mekanisme tahapan atau seleksi saham-saham yang masuk JII (Jakarta Islamic Index)
1.Memilih kumpulan saham dengan jenis perjuangan utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
Memilih saham menurut laporan keungan tahunan atau tengah tahun terakhir yang mempunyai rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
3.Memilih 60 saham dari susunan saham diatas menurut urutan kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4.Memilih 30 saham dengan urutan menurut tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan.
Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, mirip bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan mirip bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah
Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah yaitu suatu surat berharga jangka panjang menurut prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada ketika jatuh tempo”. Di Indonesia terdapat 2 denah obligasi syariah, yaitu ;
a.Obligasi Syariah Mudharabah, merupakan obligasi syariah yang memakai komitmen bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh sehabis mengetahui pendapatan emiten.
b.Obligasi Syariah Ijarah, merupakan obligasi syariah yang memakai komitmen sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrumen syariah mirip saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan banyak sekali instrumen keuangan syariah lainnya.