Kekebalan, Kepangkatan, Contoh Dan Pengertian Perwakilan Konsuler
Perwakilan Konsuler yaitu kekerabatan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain.
Hubungan Konsuler dilakukan untuk mendukun terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan suatu bangsa. Hubungan Konsuler bukan hanya menyangkut dilema politik tapi juga aspek ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang menyangkut kekerabatan kedua negara.
Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk mendapatkan perwakilan Konsuler suatu negara merupakan kebebasan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.
Perwakilan Konsuler yaitu perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina kekerabatan non politik dengan negara lain yang memiliki wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan yaitu menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
PERWAKILAN KONSULER
Pembukaan kekerabatan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan kekerabatan Konsuler. Walaupun demikian, pemutusan kekerabatan Konsuler tidak otomatis berakibat pada putusnya kekerabatan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
v Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara peserta di dalam batas – batas yang diizinkan oleh aturan internasional,
v Memajukan pembangunan kekerabatan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
v Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
v Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melaksanakan peraturan perundang – ajakan negara penerima
Fungsi perwakilan konsuler:
- Melaksanakan perjuangan peningkatan kekerabatan dengan negara peserta di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis, kekerabatan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
Konsul dan Wakil Konsul
Tugasnya mengepalai suatu kekonsulan yang adakala diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya berjulukan Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya berjulukan Vice Konsulat.
Agen Konsul, dengan peran untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan bekerjasama dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler yaitu mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut:
Bidang Ekonomi, yaitu membuat tata ekonomi dunia gres dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
Baca Juga: Struktur Fungsi Sejarah
Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
Bidang-bidang lain mirip :
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
c. Bertindak sebagai subjek aturan dalam praktek dan mekanisme pengadilan atau tubuh lain di negara penerima.