Daftar Isi
Contoh, Jenis Jenis, Konsep, Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia ) Menurut Para Ahli
Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan definisi para ahli mengatakan, Pengertian Asasi Manusia (HAM) yaitu hak-hak dasar yang dimiliki tiap pribadi manusia sebagai anugerah Yang yang dibawa sejak lahir. walaupun pengertian HAM berdasarkan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yaitu hak yang menempel dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara lazim Hak Asasi Manusia acap kali sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang seluruh yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih terang tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) bisa disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Yang kepada makhluknya, hak asasi tak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari keberadaan pribadi individu atau manusia hal yang demikian. asasi tak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Jika itu sampai terjadi akan memberikan pengaruh kepada manusia yaitu manusia akan kehilangan martabat yang sesungguhnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
HAM / Hak Asasi Manusia yaitu hak yang menempel pada diri tiap manusia sejak permulaan dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tak bisa diganggu gugat siapa malah. Sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, klasifikasi, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus dilema tentang hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia bisa terbentuk ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia yaitu Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara ketika menuju Belanda dari Indonesia.
Pengertian HAM berdasarkan para ahli
· John Locke, Asasi Manusia yaitu hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati menempel pada tiap manusia dan tak bisa diganggu gugat (bersifat absolut).
· .Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia yaitu hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia berdasarkan kodratnya yang tak bisa dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
· Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia yaitu sejulah hak yang menempel dan berakar pada tabiat tiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
· .Jan Materson, member Komisi Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM yaitu hak-hak yang secara secara inheren menempel dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka bisa hidup sebagai manusia.
· Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia yaitu dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan keharusan – keharusan yang lain.
Contoh Dan Konsep Pelanggaran HAM
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan metode yang sewenang-wenang.
- Menghalangi dan mengontrol dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Regulasi diperlakukan secara tak adil dan juga tak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat peraturan-peraturan pemilihan lazim layak dengan kemauan dari penguasa dan partai otoriter tanpa ditiru oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak peraturan atau petugas keamanan mengerjakan kekerasan kepada rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi yaitu pengontrolan, pengucilan, serta pelecehan yang dilaksanakan baik itu secara segera atau tak segera yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan yaitu suatu tindakan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmaniah maupun rohani.
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia bisa dilaksanakan secara absolut sebab bisa melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari melalaikan hak orang lain yaitu tindakan yang tak manusiawi. Kita seharusnya menyadari bahwa hak-hak asasi kita senantiasa berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, sebab itulah ketaan kepada peraturan menjadi penting
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada bermacam versi lazim pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut sebagian definisi hal yang demikian. Adapun sebagian definisi Asasi Manusia (HAM) yaitu sebagai berikut:
Austin-Ranney, HAM yaitu ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin progresnya oleh pemerintah.
A.J.M. Milne, HAM yaitu hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di seluruh masa dan di seluruh daerah sebab keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Yang Yang Yang Esa. itu yaitu anugerah-Nya yang seharusnya dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, peraturan, pemerintah, dan tiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
John Locke, Menurut John Locke, hak asasi yaitu hak yang diberikan segera oleh Yang sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia berdasarkan kodratnya tak bisa dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental yaitu hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
C. de Rover, HAM yaitu hak peraturan yang dimiliki tiap orang sebagai manusia. Hakhak hal yang demikian bersifat universal dan dimiliki tiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. -hak hal yang demikian mungkin saja dilanggar, tapi tak pernah bisa dihapuskan. asasi yaitu hak peraturan, ini berarti bahwa hak-hak hal yang demikian yaitu peraturan. asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan peraturan nasional di banyak negara di dunia. asasi manusia yaitu hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Yang Yang Yang Esa. asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, peraturan, pemerintah, dan tiap orang. asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Franz Magnis- Suseno, HAM yaitu hak-hak yang dimiliki manusia bukan sebab diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan sebab peraturan positif yang berlaku, tapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya sebab dia manusia.
Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo mengontrol pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang sudah didapat dan dibawanya berbarengan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia yaitu hak yang menempel pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Yang Yang Yang Esa yang sifatnya tak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah yaitu suatu holy zona.
Jenis- Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda sudah memahami bahwa hak asasi manusia yaitu hak yang menempel pada diri tiap manusia sejak permulaan dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tak bisa diganggu gugat oleh siapa malah. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia bisa digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
Asasi Pribadi/Personal Rights
asasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi manusia. Teladan hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah daerah.
kebebasan mengeluarkan atau mengucapkan pendapat.
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
kebebasan untuk memilih, memeluk, mengerjakan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
Asasi Ekonomi/Property Rigths
yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian. Teladan hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
kebebasan mengerjakan aktivitas jual beli.
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Asasi Politik/Political Rights
asasi yang berkaitan dengan kehidupan politik. Teladan hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
ikut serta dalam aktivitas pemerintahan.
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
Asasi Regulasi/Legal Equality Rights
kesamaan kedudukan dalam peraturan dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan peraturan dan pemerintahan. Teladan hak-hak asasi peraturan sebagai berikut.
mendapatkan perlakuan yang sama dalam peraturan dan pemerintahan.
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
mendapatkan layanan dan perlindungan peraturan.
Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Teladan hak-hak asasi sosial adat istiadat ini sebagai berikut.
memutuskan, memilih, dan mendapatkan pengajaran.
mendapatkan pengajaran.
untuk mengembangkan adat istiadat yang layak dengan talenta dan ketertarikan.
Asasi Peradilan/Procedural Rights
untuk diperlakukan sama dalam tata metode pengadilan. Teladan hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
mendapatkan pembelaan peraturan di pengadilan.
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka peraturan.
Ciri Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Tidak bisa dicabut, artinya hak asasi manusia tak bisa dihilangkan atau diserahkan.
Tidak bisa dibagi, artinya seluruh orang berhak mendapatkan seluruh hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan adat istiadat.
Hakiki, artinya hak asasi manusia yaitu hak asasi seluruh umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk seluruh orang tanpa mengamati status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan yaitu salah satu dari pandangan baru-pandangan baru hak asasi manusia yang mendasar.
Baca Juga: Gelombang Elektromagnetik
Demikianlah artikel hal yang demikian di atas tentang Pengertian Secara Umum Asasi Manusia (HAM) semoga bisa berguna bagi sobat sekaligus. Sekian dan terimakasih..