Sejarah, Tokoh, Proses, Dampak Dan Tujuan Isi Perjanjian Linggarjati
Isi Perjanjian Linggar Jati – Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan Linggajati yakni suatu negosiasi antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil negosiasi ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah kedua negara pada 25 Maret 1947.
Perundingan Linggarjati di laksanakan mulai semenjak tanggal 10 November 1946 di Linggarjati, Cirebon, Jawa Barat. Perundingan tersebut terjadi anatara pihak Pemerintah RI (Delegasi RI diwakili oleh perdana menteri Syarir, dengan anggota-anggotanya Mr. Moh. Roem, Mr. Amir Sjarifuddin, Mr. Soesanto Tirtoprodjo.) dengan pemerintah Belanda ( Delegesi Belanda dipimpin oleh Prof. Van Poll, F. de Bear dan H.J. Van Mook.) serta pihak sebagai penengah yakni Lord Killearn, komisaris istimewa Inggris untuk Asia Tenggara.
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia lantaran Jepang memutuskan ‘status quo’ di Indonesia mengakibatkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, mirip misalnya Peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menuntaskan konflik politik dan militer di Asia, oleh lantaran itu.
Sir Archibald Clark Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun negosiasi tersebut gagal lantaran Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa,Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Setelah negosiasi di Hooge Veluwe gagal maka Inggris sebagai penengah konflik mencoba mengatasi permasalahan Indonesia – Belanda dengan mempertemukannya di Linggarjati, akrab Cirebon. Perundingan antara Indonesia dengan Belanda ini dilaksanakan pada tanggal 10 November 1966. Perundingan Linggarjati dihadiri oleh: a. Belanda, diwakili oleh Prof. Schermerhorn, De Boer, dan van Pool. b. Indonesia, diwakili oleh Sutan Syahrir, dan c. Inggris diwakili oleh Lord Killearn (sebagai pihak penengah). Perundingan yang dipimpin oleh Lord Killearn ini menghasilkan suatu persetujuan yang disebut Persetujuan Linggarjati.
Berikut ini dikutipkan beberapa isi Perjanjian Linggarjati:
- Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi, Sumatra, Jawa, dan Madura.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya yakni Republik Indonesia.
- Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia – Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Setelah perjanjian tersebut ditandatangani timbul perilaku pro dan kontra yang menjadikan Kabinet Syahrir jatuh dan Presiden Soekarno membentuk kabinet gres yang dipimpin oleh Amir Syarifuddin. Berikut ini beberapa alasan pihak Republik Indonesia mendapatkan hasil Persetujuan Linggarjati.
a. Cara hening merupakan jalan terbaik, mengingat militer Indonesia masih di bawah Belanda.
b. Cara hening akan mengundang simpati dunia internasional.
c. Perdamaian dan gencatan senjata memberi peluang bagi Indonesia untuk melaksanakan konsolidasi. Perundingan Linggarjati ternyata berhasil mengundang simpati dunia internasinal. Hal ini terbukti dengan adanya pengesahan kedaulatan oleh Inggris, Amerika Serikat, Mesir, lebanon, Suriah, Afganistan, Myanmar, Yaman, Saudi Arabia, dan Uni Soviet.
Meskipun Persetujuan Linggarjati telah ditandatangani, kekerabatan Indonesia – Belanda tidak bertambah baik. Perbedaan penafsiran mengenai beberapa pasal persetujuan menjadi pangkal perselisihan. Pihak Belanda tidak mampu menahan diri dan melanjutkan agresinya dengan aski militer pada tanggal 21 Juli 1947.
Aksi militer yang dilakukan Belanda ini dinamakan dengan Agresi Militer Belanda 1. DAFTAR PUSTAKA Machdi Suhadi, Sutarjo Adisusilo, A. Kardiyat Wiharyanto (2006). Ilmu Pengetahuan Sosial Sejarah untuk Sekolah Menengah Pertama dan MTs kelas IX. Erlangga
Isi perjanjian Linggarjati:
Isi Perjanjian Linggarjati
Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.
Akan dibuat negara federal dengan nama Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya yakni Republik Indonesia
Dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan ratu Belanda sebagai kepala uni
Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Uni Indonesia-Belanda sebelum tanggal 1 Januari 1949
Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati yang ditandatangani tanggal 15 November 1946 mendapat saingan dari partai-partai politik yang ada di Indonesia. Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6 tahun 1946 perihal penambahan anggota KNIP untuk partai besar dan wakil dari tempat luar Jawa.
Tujuannya yakni untuk menyempurnakan susunan KNIP. Ternyata saingan itu masih tetap ada, bahkan presiden dan wakil presiden mengancam akan mengundurkan diri apabila usaha-usaha untuk memperoleh persetujuan itu ditolak.
Pengesahan Perjanjian Linggarjati
Akhirnya, KNIP mengesahkan perjanjian Linggarjati pada tanggal 25 Februari 1947, bertempat di Istana Negara Jakarta. Persetujuan itu ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947. Apabila ditinjau dari luas wilayah, kekuasaan Republik Indonesia menjadi semakin sempit, namun kalau dipandang dari segi politik intemasional kedudukan Republik Indonesia bertambah kuat. Hal ini disebabkan lantaran pemerintah Inggris, Amerika Serikat, serta beberapa negara-negara Arab telah memperlihatkan pengesahan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia.
Persetujuan itu sangat sulit terlaksana, lantaran pihak Belanda menafsirkan lain. Bahkan dijadikan sebagai alasan oleh pihak Belanda untuk mengadakan Agresi Militer I pada tanggal 21 Juli 1947. Bersamaan dengan Agresi Militer I yang dilakukan oleh pihak Belanda, Republik Indonesia mengirim utusan ke sidang PBB dengan tujuan biar posisi Indonesia di dunia internasional semakin bertambah kuat. Utusan itu terdiri dari Sutan Svahrir, H. Agus Salim, Sudjatmoko, dan Dr. Sumitro Djojohadikusumo.
Kehadiran utusan tersebut menarik perhatian akseptor sidang PBB, oleh lantaran itu Dewan Keamanan PBB memerintahkan biar dilaksanakan gencatan senjata dengan mengirim komisi jasa baik (goodwill commission) dengan beranggotakan tiga negara. Indonesia mengusulkan Austra-lia,
Belanda mengusulkan Belgia, dan kedua negara yang diusulkan itu menunjuk Amerika Serikat sebagai anggota ketiga. Richard C. Kirby dari A.ustralia, Paul van Zeeland dari Belgia, dan Frank Graham dari Amerika Serikat. Di Indonesia, ketiga anggota itu populer dengan sebutan Komisi Tiga Negara (KTN). Komisi ini menjadi mediator dalam negosiasi berikutnya.
Nah itulah artikel saya perihal Isi Perjanjian Linggarjati
Baca Juga: Isi Perjanjian Lainnya
OK sekian dulu artikel saya Isi Perjanjian Linggarjati kali ini, semoga mampu memperlihatkan wawasan untuk Anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel saya selanjutnya.