Pengertian Bank : Sejarah, Fungsi, Materi Dan Tujuan Bank Indonesia

12 min read

Pengertian Bank Adalah Sejarah, Fungsi, Materi Dan Tujuan Bank Indonesia

Pengertian Bank Sejarah, Fungsi, Materi Tujuan – Pengertian bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan, menyuarakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya terhadap masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank di indonesia mempunyai beberapa golongan. Sebagian sistem dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, adalah diamati dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.

Gubernur Bank Indonesia ketika ini adalah Darmin Nasution, kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan Beliau sebagai Gubernur Bank Indonesia adalah untuk tahun 2009 – 2014 yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal 27 Juli 2009.

Beliau mendapatkan gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis. Sebagian pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Institusi Keuangan pada tahun 2000-2005, setelah itu menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Institusi Keuangan sampai dengan tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak.

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Bank adalah lembaga keuangan yang kesibukan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana hal yang demikian kemasyarakat serta memberikan jasa bank laimya (Kasmir 2003:11). Berdasarkan Howard D. Crosse dan George H. Hempel dalam Stephen

Berdasarkan Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya terhadap masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

N. Goldfeld , 1990) “Bank adalah suatu organisasi yang mengabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melakukan fungsi bank dalam melayani keperluan masyarakat dan untuk memperolah keuntungan bagi pemilik bank.”

Berikut ada beberapa pengertian bank :

Pengertian Bank Kelompok adalah bank yang melakukan kesibukan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melakukan kesibukan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Definisi Bank Indonesia Secara Umum

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan adalah badan tata tertib yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan tata tertib. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.

Berdasarkan Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana hal yang demikian ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Oleh sebab itu, dalam melakukan kesibukan usahanya sehari-hari ban mesti mempunyai dana supaya dapat memberikan kredit terhadap masyarakat. Dana hal yang demikian dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dikerjakan pada ketika pendirian bank.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Bank Indonesia mempunyai Tujuan adalah menempuh dan memelihara kestabilan poin rupiah. Kestabilan poin rupiah hal yang demikian mengandung dua aspek, adalah kestabilan poin mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama terefleksi pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua terefleksi pada perkembangan poin tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk menempuh tujuan hal yang demikian, Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, tetap, transparan, dan mesti menetapkan kebijakan awam Pemerintah di bidang perekonomian.

Untuk menempuh tujuan hal yang demikian, Bank Indonesia mempunyai tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti yang telah saya kemukakan sebelumya adalah menetapkan dan melakukan kebijakan moneter, mengontrol dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengontrol dan mengawasi Bank. Sebab hal-hal hal yang demikian mempunyai keterkaitan, karenanya mesti dikerjakan secara saling mendorong supaya tercapai tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.

Sejarah Bank Indonesia

Asal mula Bank Indonesia yaitu De Javasche Bank (DJB) yang didirikan pada 1828. Pada abad ke-15, ramainya perdagangan di wilayah Asia menjadi kekuatan tarik tersendiri. Ramainya perdagangan hal yang demikian kemudian menghadirkan ekspedisi perdagangan bangsa Eropa di Nusantara.

Pada 1746, untuk permudah perdagangan VOC di Nusantara (nama Indonesia dikala itu) didirikanlah De Bank van Leening. Kemudian pada 1752, De Bank van Leening berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening yang yaitu bank pertama yang beroperasi di Nusantara.

Di Pemerintahan Sir Thomas Stamford Raffles, mata uang Rijksdaalder diganti menjadi Real Spanyol. Lalu pada 1813 Real Spanyol menjadi Ropij Jawa. Pada periode 1815-1819, situasi keuangan di Hindia Belanda memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran, dalam bentuk lembaga bank. Tepatnya pada 1819, kalangan pengusaha di Batavia, Hindia Belanda, mendesak agar pemerintahan mendirikan lembaga bank. Desakan didirikannya lembaga bank oleh pengusaha di Batavia hal yang demikian guna memenuhi kepentingan bisnis mereka.

Oktroi
Lalu pada 9 Desember 1826 Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda, yang isinya perintah untuk menyusun bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu atau Oktroi. Atas dasar Surat Kuasa Raja Willem I hal yang demikian Pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya De Javasche Bank.

Setahun kemudian, tepatnya pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No 28 perihal Oktroi dari Komisaris Jenderal Hindia, yang mengontrol ketentuan DJB. Dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No 25, pada 24 Januari 1828 ditetapkanlah Akte Pendirian DJB.

Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun semenjak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837. Sesudah diberlakukan, pada 11 Maret 1828, DJB mencetak uang kertas pertama kali senilai ƒ 1. 120.000,- dengan pecahan uang kertas ƒ 1000, ƒ 500, ƒ 300, ƒ 200, ƒ100, ƒ 50, dan ƒ 25.

Tahun kedua, DJB mulai buka kantor cabang di luar Batavia, yaitu Semarang dan Surabaya. Oktroi pertama ini lalu diperpanjang sampai 31 Maret 1838. Waktu Oktroi keempat, didirikan lima kantor cabang di Jawa ataupun luar Jawa yaitu Padang, Makasar, Cirebon, Solo dan Pasuruan. Menjelang selesainya Oktroi kelima, dibukalah Kantor Cabang DJB Yogyakarta.

Pada periode Oktroi keenam, di usianya yang 52 tahun, DJB melakukan pembaruan dasar pendiriannya dengan Akte Pendirian di hadapan Notaris Derk Bodde, di Jakarta pada 22 Maret 1881. Dalam akte baru hal yang demikian, DJB merubah statusnya menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan Akte hal yang demikian NV.DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Masih di periode Oktroi keenam, pada 31 Maret 1890 terjadilah penutupan Kantor Cabang DJB Pasuruan, lantaran selalu merugi.

Waktu Oktroi kedelapan yaitu Oktroi DJB terakhir, yang berakhir pada 31 Maret 1921 dan cuma diperpanjang sampai 31 Maret 1922. Berakhir Oktroi kedelapan, berlaku De Javasche Bankwet (DJB Wet) dengan ketentuan barunya. Ketentuan baru DJB Wet menitikberatkan di bidang sistem pembayaran di Hindia Belanda. Pada periode DJB Wet hal yang demikian, terjadi perkembangan yang cepat, dengan lahirnya 16 Kantor Cabang.

Selama 1942-1944, untuk bank peredaran di pulau Jawa, dibentuklah Nanpo Kaihatsu Ginko yang bertugas mengedarkan invansion money. Adapun invasion money yang dicetak di Jepang, terdiri dalam tujuh denominasi yaitu dari 1 Gulden sampai 10 Gulden. Melainkan sebelumnya, pada 1945 pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, negara terbelah menjadi dua pemerintahan, yaitu Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA) dan Republik Indonesia. NICA menugaskan De Javasche Bank mengambil alih peran Nanpo Kaihatsu Ginko.

Pendudukan Jepang
Menjelang kedatangan Jepang di Pulau Jawa pada 1942, DJB Wet memindahkan asetnya keluar Nusantara. Presiden DJB Wet Dr. G.G. van Buttingha Wichers memindahkan seluruh cadangan emas ke Australia dan Afrika Selatan. Sesudah Jepang masuk Nusantara, pimpinan tentara Jepang untuk Pulau Jawa di Jakarta memerintahkan likuidasi seluruh bank Belanda, Inggris, dan beberapa bank Cina.

Tugas DJB dikala itu yaitu sebagai bank peredaran. Pada 19 Oktober 1945, wilayah yang dikendalikan Republik Indonesia menyusun Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia). Jajasan Poesat Bank Indonesia pada 1946 melebur dalam Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank peredaran.

Lalu pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No 2 dan 3, mengumumkan bahwa uang NICA tak berlaku lagi di wilayah RI. itu lantaran terhitung sampai Maret 1946, jumlah uang beredar di wilayah Hindia Belanda menempuh sekitar 8 milyar Gulden. Jumlah uang beredar sebanyak itu memunculkan hancurnya poin mata uang dan memperberat beban ekonomi Hindia Belanda.

Dan hasilnya pada 30 Oktober 1946, Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) diterbitkan pertama kali. Dengan keluarnya ORI ini, uang Jepang serta uang Belanda dinyatakan tak lagi berlaku.

Bank Indonesia
Pemerintah pada 1951 berniat untuk menasionalisasi DJB. Pada 19 Juni 1951 pemerintah pun menyusun Panitia Nasionalisasi DJB. Kemudian 15 Desember 1951, diumumkanlah undang-undang No. 24 tahun 1951 perihal Nasionalisasi DJB. Nasionalisasi dilakukan lewat pembelian 99,4% saham DJB senilai 8,9 juta Gulden. Pada September 1952 pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pokok Bank Indonesia ke parlemen dan dipelajari.

Pada 10 April 1953 parlemen menyetujui RUU Pokok Bank Indonesia hal yang demikian. Mei 1953, tepatnya tanggal 29, Presiden Soekarno mensahkan RUU Pokok Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (UU). Pada 1 Juli 1953, diberlakukanlah UU Pokok Bank Indonesia sehingga semenjak 1 Juli 1953 bangsa Indonesia mempunyai bank sentral dengan nama Bank Indonesia.

Kebijakan Moneter Bank

Kebijakan moneter adalah salah satu upaya Bank Indonesia dalam melakukan tugasnya. Berdasarkan pengertiannya, kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter adalah Bank Sentral atau Bank Indonesia dalam bentuk pengontrolan agregat moneter seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan untuk menempuh perkembangan kesibukan perekonomian yang diharapkan.

Kebijakan ini pada dasarnya adalah suatu kebijakan yang bertujuan untuk menempuh keseimbangan internal adalah pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan serta keseimbangan eksternal adalah keseimbangan neraca pembayaran serta tercapainya tujuan ekonomi makro adalah menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat dinilai dengan peluang kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang sepadan.

Bank Indonesia mempunyai upaya pengontrolan moneter diantaranya :

Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Merupakan salah satu instrument moneter Bank Indonesia yang dipakai untuk mengontrol jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengontrolan uang primer via operasi pasar terbuka ini dapat dikerjakan via penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pembelian surat berharga, maupun intervensi di pasar valuta asing.

Penetapan Tingkat Diskonto
Penetapan tingkat diskonto adalah upaya pengontrolan moneter selanjutnya yang dipakai oleh Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka dan juga dalam melakukan fungsi lender of the last resort.

Penetapan Cadangan Sepatutnya Minimum / Giro Sepatutnya Minimum (GWM)
Merupakan kebijakan dalam menetapkan sejumlah aktiva lancar yang mesti dicadangkan oleh tiap-tiap bank. Besarnya cadangan mesti minimum yang dikenakan pada tiap-tiap bank ditentukan oleh presentase dari keharusan segeranya.

Berdasarkan tata tertib Bank Indonesia tahun 2010, tiap-tiap Bank di Indonesia mesti memenuhi cadangan mesti minimum dalam rupiah yang terdiri dari GWM Primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM LDR (Loan to Deposit Ratio) dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR sasaran dengan mengamati selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.

Peran sebagai Lender of the Last Resort
Upaya pengontrolan moneter selanjutnya yang dikerjakan oleh Bank Indonesia adalah dengan berperan sebagai lender of the last resort adalah memberikan kredit atau pembiayaan terhadap bank yang mengalami kesulitan likuiditas rentang pendek (optimal 90 hari).

Kebijakan Skor Tukar
Kebijakan poin atau kurs mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter. Skor tukar yang stabil dibutuhkan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kesibukan dunia usaha.

Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa ini dikelola Bank Indonesia supaya menempuh jumlah yang cukup untuk melakukan kebijakan moneter supaya dapat menempuh tujuan likuiditas dan keamanan. Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa yang tiap-tiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan tagihan lainnya.

Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Kebijakan sistem pembayaran nasional adalah tugas ke dua dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas terhadap Bank Indonesia untuk mengontrol dan menjaga sistem pembayaran nasional, bagus tunai maupun non tunai. hal sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia mempunyai wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan membinasakan uang dari peredaran.

Bank Indonesia juga melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyajikan laporan kegiatannya. Untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan efisiensi layanan sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem Pembayaran Nasional yang direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.

Sedangan dalam hal sistem pembayaran non tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menerapkan elektronik via sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga berwenang melakukan serta memberi izin terhadap instansi tertentu dalam hal ini Bank, untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Sedikit penjelasan mengenai kliring , kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring bagus atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang hasil perhitungannya dipecahkan pada waktu tertentu.

Kebijakan dalam Pengendalian dan Pengawasan Bank
Kebijakan mengenai perbankan ini adalah tugas terakhir dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan tata tertib, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kesibukan usaha tertentu dari bank, melakukan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasan via pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu, serta dengan analisis laporan yang diperkenalkan oleh masing-masing bank.

Bank Indonesia mempunyai arah kebijakan dalam mengembangkan industri perbankan di masa depan yang dilandasi oleh visi menempuh suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem keuangan supaya dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedudukan Bank Indonesia

Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, BI mempunyai kedudukan sebagai lembaga negara independen yang berada di luar pemerintahan. Meskipun kedudukan BI berada diluar pemerintahan, BI tetap mempunyai relasi kerja dan koordinasi yang bagus dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Sisi positif dari status kedudukan hal yang demikian adalah supaya BI dapat melakukan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien.

hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI tiap-tiap awal tahun anggaran menyajikan info tertulis mengenai evaluasi cara kerja kebijakan moneter dan agenda kebijakan moneter yang akan datang. Khusus terhadap DPR, cara kerja tugas dan wewenang tiap-tiap triwulan dan sewaktu-waktu jika dipinta oleh DPR. Kecuali itu, BI menyajikan agenda dan realiasasi anggaran tahunan terhadap Pemerintah dan DPR. hubungannya dengan BPK, BI mesti menyajikan laporan keuangan tahunan terhadap BPK.

Hubungan Bank dengan Pemerintah : Kekerabatan Keuangan

Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah diantaranya adalah relasi keuangan serta independensi dan interdependensi. relasi keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperkenankan membeli sendiri surat-surat hutang negara hal yang demikian.

Bank Indonesia juga bertingkah sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan mendapatkan pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri diterima sebab pantas dengan tata tertib lama, bahwa Bank Indonesia tak dapat lagi memberikan kredit terhadap Pemerintah dalam menyelesaikan defisit. Seandainya ini dikerjakan supaya cara kerja tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus dan efektivitas pengontrolan moneter tak terganggu.

Kekerabatan diamati dari relasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam Independensi dan Interdependensi, hal ini seperti koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang dibutuhkan pada sidang kabinet dalam membahas keadaan sulit ekonomi, perbankan dan keuangan yang terkait dengan tugas-tugas Bank Indonesia seperti mengenai rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lainnya. Kekerabatan independensi dan interdependensi juga seperti ketidakhadiran Pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara melainkan tanpa hak suara.

Kerjasama Bank dengan Institusi Lain

Bank Indonesia juga mempunyai kerjasama dengan lembaga lain seperti dengan Departemen Keuangan adalah MoU perihal Mekanisme Penetapan Pengendalian, Pemantauan, dan Pembentukan Inflasi di Indonesia, MoU perihal BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, dan SKB perihal Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan.

Kemudian kerjasama dengan Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara adalah mengenai SKB perihal kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan. Kerjasama dengan Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara adalah MoU perihal Pemberantasan uang palsu. Kerjasama dengan Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM adalah MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM.

Kerjasama dengan Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) adalah MoU perihal Skor Master Repurchase Agreement (MRA). Dan kerjasama mengenai keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia perihal Koordinasi Pengelolaan Uang Negara.

Misi , Visi , dan Skor-Skor strategis Bank Indonesia

Misi dari Bank Indonesia adalah menempuh dan memelihara kestabilan poin rupiah via pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional rentang panjang yang berkesinambungan. Bank Indonesia juga mempunyai visi adalah menjadi lembaga bank sentral yang dapat diandalkan (kredibel) secara nasional maupun internasional via penguatan poin-poin strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil. Dan jika diamati dari poin-poin strategis Bank Indonesia dalam menempuh misi dan visinya terdiri dari kompetensi, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.

Baca juga : Pengertian Identifikasi, Empati Dan Simpati Serta Perbedaannya

Dana dari pemerintah diperoleh jika bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang terkait dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, semisal Proyek Inpres Desa Keuntungan. Sebelum dana diteruskan terhadap penerima, bank dapat menerapkan dana hal yang demikian untuk mendapatkan keuntungan, semisal dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari sampai 1 minggu.

Berdasarkan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana hal yang demikian setelah dikurangi dengan tarif operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menerapkan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.

Kelompok Dan Materi Bank

Ada beberapa sistem dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, adalah diamati dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.

Kelompok bank berdasarkan fungsi atau status operasi.

Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang mempunyai tugas untuk mengontrol peredaran uang, mengontrol pengerahan dana-dana, mengontrol perbankan, mengontrol perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral cuma ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

Bank Kelompok atau Bank Komersial

Bank awam adalah bank yang melakukan kesibukan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kelompok bank berdasarkan kepemilikan

Bank Kelompok Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank awam yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank awam yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan tata tertib Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Bank Milik Negara
Tempat bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru adalah Bank Mandiri, yang adalah hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah
Tempat bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Merupakan. Bank milik Pemerintah Merupakan yang awam dikenal adalah Bank Pembangunan Merupakan (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Merupakan telah mempunyai BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Merupakan mempunyai Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank Swasta Nasional
Tapi pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank awam swasta nasional yang baru. Wujud demikian, bank-bank baru hal yang demikian pada akibatnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Umum tata tertib bank awam swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Kelompok Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah mengubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing
Tempat bank-bank awam swasta yang adalah perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada mulanya, bank-bank swasta asing cuma boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Wujud setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, adalah Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank awam swasta nasional, dan mereka patuh pula pada ketetapan-ketetapan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

Kelompok bank berdasarkan segi penyediaan jasa.

Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kesibukan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, bagus dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara lantas transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank awam yang masih berstatus non devisa cuma dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (dalam negeri). Bank awam non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketetapan-ketetapan antara lain: volume usaha minimal menempuh jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kesanggupannya dalam memobilisasi dana, serta mempunyai energi kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

Peran Dan Fungsi Bank

melakukan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, adalah :

Pengalihan Aset (asset transmutation) pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang dikasih pada pihak peminjam berasal pemilik dana adalah unit surplus yang rentang waktunya dapat diatur pantas dengan keinginan pemilik dana. hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) terhadap unit defisit (borrower).

Transaksi (transaction)

Bank memberikan bermacam kemudahan terhadap pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)adalah pengganti uang dan dapat dipakai sebagai alat pembayaran.

Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk hal yang demikian masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya pantas dengan keperluan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas terhadap pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya terhadap pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank cuma memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling memerlukan. Adanya info yang tak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor memunculkan keadaan sulit insentif. Peran bank menjadi penting untuk menyelesaikan keadaan sulit insentif hal yang demikian. Untuk itu terang peran bank dalam hal ini adalah menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan info yang tak total, sehingga terjadi efisiensi tarif ekonomi.