Tujuan, Sejarah, Contoh, Tugas, Peran, Fungsi Dan Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menurut Para Ahli
Secara umum pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan ahli ialah tubuh perjuangan yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 menyampaikan bahwa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah Badan perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan.
Badan Usaha Milik Negara mempunyai banyak sekali macam bentuk perusahaan, tahukah, apa itu tubuh perjuangan ??. sebelumnya telah dibahas pengertian tubuh perjuangan dan jenis-jenis tubuh perjuangan .
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ialah Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN ialah tubuh perjuangan yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mempunyai tugas yang sangat penting dalam mengasilkan banyak sekali macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN meliputi banyak sekali sektor, mirip halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Lebih lanjut mengenai fungsi BUMN dipaparkan di bawah ini;
- Fungsi BUMN yang pertama yaitu untuk menyediakan banyak sekali barang dan jasa.
- Fungsi BUMN yang kedua sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Indonesia.
- Fungsi BUMN yang ketiga ialah untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
- Fungsi BUMN yang keempat yaitu dipakai sebagai penghasil devisa negara
- Fungsi BUMN yang kelima ialah untuk membantu pengembangan perjuangan kecil koperasi.
- Fungsi BUMN yang keenam ialah sebagai pendorong kegiatan masyarakat di banyak sekali lapangan usaha.
- Fungsi BUMN yang selanjutnya yaitu untuk mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk masyarakat.
- Fungsi BUMN yang terakhir ialah untuk menjadi penggagas terhadap pembangunan sektor-sektor perjuangan yang belum diminati oleh pihak swasta.
Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1969, ada tiga macam bentuk perusahaan negara, yaitu perusahaan jawatan (perjan), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan perseroan (persero).
Perusahaan jawaran atau perjan ialah perusahaan milik negara yang merupakan bab dari suatu departemen. Contoh : Perusahaan Jawatan kereta api melaksanakan kegaitan produksi jasa transportasi kereta api. Sekarang perusahaan tersebut tidak berbentuk perjan, tetapi berbentuk perseroan dan dikenal dengan PT KAI.
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN bisa disamakan dengan perusahaan umum negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya : Badan Usaha Milik Negara Pegadaian melaksanakan kegiatan produksi jasa pegadaian.
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003 Mengenai BUMN, BUMN terbagi atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseorangan) dan Badan Usaha BUMN (umum). Untuk lebih jelasnya mengenai kedua jenis BUMN ini sebagai berikut.
Jenis BUMN . Pengertian Persero ialah suatu tubuh perjuangan yang mempunyai bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan menunjukkan pelayanan kepada masyarakat umum.
Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.
Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang terdiri atas Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN, Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Peran BUMN dalam Perekonomian.
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 perihal BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah tubuh perjuangan yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping tubuh perjuangan swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan tugas saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
Badan Usaha Milik Negara
Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN ialah sebagai berikut ;
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan perjuangan yang belum sanggup dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
- Turut aktif menunjukkan bimbingan dan dukungan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Jenis Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 perihal BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua jenis, yaitu Badan perjuangan perseroan (Persero) dan tubuh perjuangan umum (BUMN). Adapun klarifikasi kedua jenis BUMN ini sebagai berikut.
- Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan perjuangan perseroan (Persero) ialah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendirian Persero ialah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai tubuh usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia. - Badan Usaha Umum (BUMN)
Badan perjuangan umum (BUMN) ialah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan tubuh usaha. Maksud dan tujuan BUMN ialah menyelenggarakan perjuangan yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan tubuh perjuangan yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan menteri, BUMN sanggup melaksanakan penyertaan modal dalam tubuh perjuangan lain. Contoh BUMN antara lai BUMN Damri, BUMN Bulog, BUMN Pegadaian, dan BUMN Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Peran BUMN dalam Perekonomian
BUMN merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh sebab itu, BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional tersebut ialah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Peran BUMN lainnya yaitu sebagai penggagas dalam sektor-sektor perjuangan yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan perjuangan kecil dan koperasi, serta pendorong kegiatan masyarakat di banyak sekali lapangan usaha. Namun, berdasarkan hasil penilaian pemerintah, apa yang telah dilakukan oleh BUMN selama ini masih dianggap belum memadai mirip tampak pada rendahnya keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanam.
Kendala-kendala yang dihadapi BUMN antara lain belum sanggup menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum bisa berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan sumber daya. Di sisi lain, perkembangan ekonomi dunia yang berlangsung sangat cepat dan dinamis terutama berkaitan dengan globalisasi mirip akad World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), menuntut BUMN untuk lebih kompetitif dan profesional.
Oleh sebab itu, untuk mengoptimalkan kiprahnya dalam perkembangan perekonomian global, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme. antara lain dengan membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola tubuh perjuangan yang baik (good corporate governance).
Demikian pembahasan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana terdiri atas Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Maksud dan Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), supaya bermanfaat bagi pembaca sekalian…
Jenis BUMN BUMN. Pengertian BUMN ialah suatu tubuh perjuangan yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan BUMN ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau.
BUMN dipimpin oleh direksi atau eksekutif dan pekerja BUMN berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. BUMN sanggup melaksanakan penyertaan modal dalam tubuh perjuangan lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh BUMN : BUMN pegadaian, BUMN Damri, BUMN Percetakan Uang, BUMN Bulog dan lain sebagainya.
Sekian artikel singkat mengenai pengertian BUMN, fungsi BUMN, jenis jenis BUMN dan Contoh BUMN, supaya bermanfaat bagi kita semua.