Pengertian firma karakteristik sifat jenis contoh kelebihan dan kekurangan firma Menurut Para Ahli – Firma (Fa) yaitu suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengerjakan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki member paling sedikit dua orang.
Secara Biasa, pengertian firma berdasarkan para pakar mengatakan bahwa pengertian firma yaitu suatu badan usaha yang yaitu persekutuan dua orang atau lebih yang bertanggung jawab atas jalannya usaha. Mekanisme kerja antara sekutu, permodalan, pembagian laba, dan sebagainya dipegang berdasarkan sertifikat perjanjian. Beberapa besar firma yang ada di Indonesia mengaplikasikan nama dari salah seorang member yang bersangkutan. Tiap-tiap sekutu bertanggung jawab penuh atas utang-piutang perusahaan hingga dengan kekayaan pribadi yang dimiliki..
Segala member memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi pantas yang tercantum dalam sertifikat pendirian Firma. Bila gulung tikar seluruh member sepatutnya bertanggung jawab hingga harta milik pribadi ikut serta dipertanggungkan.
Pengertian Firma menurut para ahli yaitu Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dalam wujud sebuah persekutuan bisnis untuk mengerjakan usaha antara dua orang atau lebih dengan mengaplikasikan nama bersama untuk mendapat profit.
Pengertian firma karakteristik sifat jenis contoh kelebihan dan kekurangan firma
Seperti judul Pengertian firma karakteristik sifat jenis contoh kelebihan dan kekurangan firma Pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Tata Dagang bahwa “Perseroan Firma yaitu tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk mengerjakan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.”
Persekutuan Firma yaitu kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, ataupun tertulis atau tersirat dari perbuatan pribadi sekutu bersangkutan.
Firma (Fa) yaitu suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang mengerjakan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki member paling sedikit dua orang. Segala member memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi pantas yang tercantum dalam sertifikat pendirian Firma. Bila gulung tikar seluruh member sepatutnya bertanggung jawab hingga harta milik pribadi ikut serta dipertanggungkan.
Modal firma berasal dari kekayaan pribadi member pendiri, serta laba/ profit dibagikan terhadap member dengan perbandingan pantas sertifikat pendirian.
Ciri-Ciri Firma (Fa)
Seperti halnya persekutuan yang lain, firma juga memiliki sifat atau ciri-ciri. Adapun ciri-ciri firma antara lain :
Faktor-Faktor Firma (Fa)
Adapun persekutuan perdata yaitu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu terhadap persekutuan dengan tujuan untuk mendapat manfaat atau profit (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa persekutuan itu disebut Firma bila mengandung elemen-elemen pokok berikut ini :
Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan;
Tanggung jawab yang tak terbatas atas seluruh resiko yang terjadi;
Akan usai bila salah satu member mengundurkan diri atau meninggal dunia;
Member firma umumnya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai;
Perjanjian suatu firma dapat dikerjakan dihadapan notaris bank ;
Dalam aktivitas usaha senantiasa mengaplikasikan nama bersama;
Tiap member dapat mengerjakan perjanjian dengan pihak lain;
Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tak terbatas;
Bila terdapat hutang tak terbayar, karenanya tiap pemilik sepatutnya melunasi dengan harta pribadi;
Tiap member firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin;
Seorang member tak memiliki hak memasukkan member baru tanpa seizin member yang lainnya;
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup;
Seorang member memiliki hak untuk membubarkan firma; dan
Mudah mendapat kredit usaha
Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer);
Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); dan
Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
Dari pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 UU Tata Dagang, dapat di simpulakan bahwa, Firma yaitu persekutuan perdata dan termasuk bagian dalam perusahaan serta dikerjakan atas satu nama bersama. Tata ini ditunjang dengan isi Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Tata Perdata, yang membeberkan Persekutuan perdata dilegalkan terhadap perseroan Firma sejauh tak bertentangan dengan ketetapan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Tata Dagang.
Adapun pengertian Persekutuan Perdata berdasarkan Kamus hukum yaitu “Persetujuan kerjasama antara beberapa orang untuk mencari profit tanpa wujud badan hukum terhadap pihak ketiga masing-masing menanggung sendiri-sendiri perbuatannya kedalam mereka memperhitungkan laba rugi yang dibaginya berdasarkan perjanjian persekutuan”. (Pasal 1618 KUHPdt)
Tata Johanes Ibrahim, suatu Maatschap (persekutuan perdata) khusus seperti yang ditetapkan oleh Pasal 1623 Kitab Undang-Undang Tata Perdata dapat mengerjakan perbuatan perusahaan.Oleh karena itu, Firma tak dapat dikatakan sebagai badan usaha yang memiliki ciri-ciri sebagai badan hukum. Tata bila meninjau pandangan Subekti yang membeberkan bahwa, Badan Tata pada pokoknya yaitu suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan mengerjakan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat atau mengguggat di depan hakim.
Firma yaitu perseroan yang mengerjakan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tak sebagai perseroan komanditer – Wery.
Tata Mollengraff Firma yaitu suatu perkumpulan yang didirikan untuk mengerjakan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana member-anggotanya tak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga
Dari pengertian di atas dapat di ambil rumusan, firma yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama bersama.
Slagter memberikan defenisi bahwa Firma yaitu suatu perjanjiann yang dimaksudkan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk mengerjakan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapat profit atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
Firma juga dapat dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi profit atau kemanfatan yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga dapat disimpulkan bahwa firma yaitu sebuah ketetapan husus dari ketetapan yang umum yang mengontrol mengenai persekutuan perdata.
Persekutuan firma bukan yaitu badan hukum karena persekutuan firma tak memenuhi prasyarat untuk menjadi badan hukum. Adapun prasyarat sebuah persekutuan disebut badan hukum bila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan menerima memiliki hukum legal atau husus oleh pemerintah. Umur persekutuan firma, kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi tak terpisah dan tak ada undang-undang husus yang mengontrol mengenai firma. Oleh karena itu dalam mendirikan persekutuan firma tak ada keharusan untuk meresmikan sertifikat pendirian oleh menteri kehakiman.
Keagenan atau perwakilan bersama;
Bentuk terbatas;
Tanggung jawab tak terbatas;
Pemilikan kepentingan;
Partisipasi (Keikutsertaan) dalam Persekutuan Firma;
Dapat firma ini sudah digunakan baik untuk aktivitas usaha berskala besar ataupun kecil;
Tata berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang memiliki cabang atau kantor di banyak lokasi;
Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
Pembubaran persekutuan firma akan tercipta bila terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal;
Tanggung Jawab seorang sekutu tak terbatas pada jumlah investasinya;
Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu; dan
Masing-masing sekutu memiliki hak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Sifat Firma (Fa)
Sifat dari Persekutuan Firma yaitu:
Sumber Tata :
Kitab Undang-Undang Tata Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
Kitab Undang-Undang Tata Perdata (KUH Perdata),
Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Kemampuan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Keunggulan atau kebaikan wujud firma, antara lain sebagai berikut.
- Prosedur pendirian mudah
- Bila keuangan lebih besar.
- Keputusan lebih baik karena didiplomasikan antarsesama member firma.
- Status hukum terang.
- Pembagian kerja berdasarkan kemampuan member masing-masing.
Kekurangan atau keburukan wujud firma, antara lain sebagai berikut.
- Tanggung jawab tak terbatas
- Kelangsungan usaha tak terjamin.
- Kerap seorang member berbuat salah, yang lain ikut serta menanggung kerugian.
- timbul ketegangan antar member firma karena mereka sama-sama menjadi pemimpin.