Rekomendasi, Tujuan, Manfaat, Contoh, Dan Pengertian Investasi Jangka Pendek Menurut Para Ahli
Investasi jangka pendek yakni investasi yang mampu segera dicairkan atau dibiayai dari kelebihan dana yang bersifat sementara yang dimiliki oleh perusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang.
Kelebihan uang kas dalam suatu perusahaan tidak akan menjadikan pendapatan alasannya yakni itu kelebihan kas sebaiknya diinvestasikan selam masa tidak terpakainya kas tersebut.
Investasi Jangka Menengah
Dengan jangka antara 1 hingga 5 tahun, maka beberapa pilihan investasi yang mungkin yakni emas, asuransi, atau reksadana.
Untuk reksadana, pilihan mampu jatuh pada reksadana jenis campuran. Dengan tingkat resiko yang lebih kecil dari reksadana saham (pastinya return yang lebih kecil juga), namun tingkat fluktuatif nya tidak sedramatis reksadana saham.
Opsi adonan mampu diubahsuaikan sesuai dengan profil resiko yang ingin di ambil. Misal, untuk yang lebih berat ke high risk high return maka porsi reksadan saham yang dominan. Untuk yang bertipe konservatif, maka opsi pendapatan tetap (obligasi) yang dominan.
Pilihannya jelas, dengan jangka yang menengah maka return yang dibutuhkan juga jangan terlalu tinggi. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan nilai (manfaat) dari keuangan kita dibandingkan hanya di tabungan. Hasilnya, mampu ditujukan untuk membeli rumah atau kendaraan pertama, planning pendidikan pasca sarjana atau pelengkap modal perjuangan gres sebelum mengundurkan diri dari perusahaan.
Investasi Jangka Pendek
Dengan jangka maksimal 1 tahun, maka pilihan investasi yang mungkin yakni deposito atau reksadana.
Apa tujuan hasil investasi model mirip ini ? Misal untuk menikah, beli rumah atau kendaraan yang direncanakan tahun depan. Sesuai dengan time bound 1 tahun, maka tujuan investasi ini untuk menerima return setidaknya lebih besar dibandingkan tabungan konvensional. Sehingga sekalipun tergerus inflasi, tidak besar. Atau sebisa mungkin menjaga nilai return di atas sedikit dari prediksi inflasi.
Untuk reksadana, pilihannya jatuh ke reksadana pendapatan tetap. Sesuai dengan namanya, obyek dari reksadana ini yakni surat utang atau obligasi yang berpendapatan tetap dimana kisaran tipis di atas rata-rata inflasi (6% per tahun).
Untuk deposito, pilihannya daripada mandeg di tabungan biasa yang return-nya minimalis. Makanya, kita pun harus jeli menghitung profil deposito. Dan menurut pengalaman, profil deposito di bank syariah secara umum masih lebih tinggi return-nya dibandingkan bank konvesional.
Selain pertimbangan waktu diatas, ada satu pertimbangan lagi yang sebaiknya digunakan dalam berinvestasi, yaitu watak investasi. Maksudnya, tidak tamak (greedy) dalam berinvestasi dan tetap memegang norma. Baik lewat jalur amal kepada yang membutuhkan atau pilihan investasi dengan perangkat syariah. Return tinggi memang tujuan, tapi keberkahan dalam investasi yakni priceless. Sekali lagi, mengetahui tujuan investai beserta resikonya kemudian mengalokasikannya dalam kategori yang sempurna yakni lebih dari separuh keberhasilan dalam berinvestasi.
Karena jangka kerikil tidak dipakainya kas itu relatif pendek, maka investasinya juga dilakukan dalam bentuk atau dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek mampu dilakukan dalam bentuk deposito, akta bank atau surat – surat berharga yaitu saham ( imbas ekuitas) dan obligasi (efek Utang).
Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu bersahabat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan”. Efek dalam kelompok “diperdagangkan” biasanya memperlihatkan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan. Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan dari perbedaan harga jangka pendek.
=> Efek bersifat hutang
Efek bersifat hutang ini mampu disebut sebagai surat hutang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari batas waktu tenggang jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang imbas bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat hutang mirip contohnya hak untuk memperoleh info tertentu.
Efek bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya mampu diuangkan pada ketika tanggal jatuh tempo efek. Efek ini mampu disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminan maka mampu diperjanjikan dalam penerbitan imbas bahwa pemegang imbas yakni mempunyai peringkat syang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan.
=> Efek bersifat ekuitas
Efek bersifat ekuitas merupakan saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang imbas bersifat ekuitas ini yakni merupakan pemegang saham. Tidak mirip pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek, pada imbas bersifat ekuitas ini si pemegang imbas tidak berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan sehabis dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham dimana pemegang.
Pengaturan akutansi dan pelaporan investasi obligasi ( imbas Utang) dan saham (efek Ekuitas) diatur dalam PSAK No. 50. Menurut PSAK tersebut perusahaan harus mengklasifikasikan investasi saham ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini :
=>Dimiliki hingga jatuh tempo ( Held to Maturity)
Efek ekuitas yang dibeli dan dimiliki hingga jatuh tempo harus diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”.
=>Diperdagangkan ( Trading)
Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu bersahabat harus diklasifikasikan ke dalam kelompok “diperdagangkan”. Investasi ini dilakukan dengantujuan untuk mecari keuntungan dari perbedaan harga jangka pendek.
=>Tersedia untuk dijual (available for sale)
Efek yang tidak diklasifikasikan ke dalam dua kelompok tersebut harus dilasifikasikan ke dalam kelompok “tersedia untuk dijual”
Selanjutnya dalam PSAK No. 50 Paraf 19 dinyatakan bahwa inbestas dalam surat bergarga yang masuk kelompok “diperdagangkan” harus dicantumkan sebagai aktiba lancer dalam neraca, sedangkan inbestasi yang masuk dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan “tersedia untuk dijual” mampu disajikan dalam kelompok aktiva lancar atau tidak lancer menurut keputusan manajemen. Khusus untuk obligasi yang akan segera jatuh tempo, harus diklompokan dalam aktiva lancar.
Tujuan investasi jangka pendek yakni :
=>Memanfaatkan kelebihan cash flow untuk sementara waktu.
=>Memperoleh pelengkap dana.
Karakteristik investasi jangka pendek yakni :
=>Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan.
=>Investasi tersebut ditujukan dalam rangka administrasi kas, artinya pemerintah mampu menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas.
=>Berisiko rendah (pembelian surat-surat berharga yang berisiko tinggi bagi pemerintah alasannya yakni dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga tidak termasuk dalam investasi jangka pendek).
Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain yakni :
=>Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu tubuh usaha, contohnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu tubuh usaha.
=>Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga kekerabatan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, contohnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu forum baik dalam negeri maupun luar negeri untuk memperlihatkan partisipasi pemerintah; atau
=>Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Bentuk investasi jangka pendek :
=>Investasi jangka pendek dalam saham.
Saham : surat bukti ikut menanamkan modal dalam suatu perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
Investasi >> Pendapatan >> Deviden
=>Investasi jangka pendek dalam obligasi.
Obligasi : surat bukti telah menawarkan perlindungan kepada pihak yang menerbitkan obligasi dan harus dilunasi pada tanggal jatuh temponya.
Pembelian Obligasi >> Pendapatan >> Bunga Obligasi
Ketentuan-ketentuan dalam perhitungan bunga :
=>Umur bulan ditetapkan 30 hari, bila obligasi ditransaksikan pada tanggal 31 , maka dianggap ditransaksikan pada tanggal 1 bulan berikutnya. 1 tahun ditetapkan 360 hari.
=>Banyaknya hari bunga berjalan, dihitung mulai tanggal kupon bunga terakhir dibayarkan hingga dengan tanggal transaksi jual beli obligasi.
=>Besarnya bunga obligasi dihitung menurut persen tertentu dari nilai nominalnya.
Sarana investasi jangka pendek :
=>Jasa Giro
Jasa giro merupakan produk perbankan yang menawarkan bunga terendah, berkisar sekitar 3-4%. Biasanya digunakan perusahaan untuk mempermudah transaksi pembayaran.
=>Tabungan
Tabungan layanan perbankan yang menawarkan bunga diatas jasa giro, dan mampu diambil setiap saat.
=>Deposito
Deposito bunganya lebih tinggi tabungan, akan tetapi mesti disimpan untuk jangka waktu tertentu. Jika dicairkan sebelum jatuh tempo biasanya dikenakan pinalti.
=>Reksadana Pasar Uang
Reksadana Pasar Uang yaitu reksadana yang berinvestasi pada pasar uang mirip Deposito, SBI dan obligasi jangka pendek. Biasanya tingkat pengembalian reksadana pasar uang lebih tinggi dari jasa giro tapi lebih rendah dari Deposito, akan tetapi mampu dicairkan setiap saat.
Baca Juga:
OK SOB…..Sekian posting saya mengenai Pengertian dan Tujuan Investasi Jangka Pendek.
Semoga bermanfaat…..!!