Berita, Dampak, Bentuk, Contoh, Jenis Jenis Dan Pengertian Kekerasan Menurut Para Ahli
Apa itu kekerasan? Kata kekerasan berasal dari bahasa Latin yaitu configere yang artinya saling memukul. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan, pertentangan.
Definisi kekerasan berdasarkan sosiologis yaitu suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
Definisi Kekerasan sosial berdasarkan para ahli yaitu sebagai berikut:
Kekerasan yaitu tindakan melukai yang dilakukan individu atau kelompok dengan latar belakang dan motif yang bermacam-macam. Kekerasan yaitu tindakan melukai seseorang dengan sengaja oleh seseorang yang mempunyai maksud tertentu atau orang tersebut memendam perasaan dendam kepada orang tersebut.
Soerjono Soekanto, konflik yaitu suatu proses sosial individu atau kelompok insan berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan yang disertai ancaman dan/atau kekerasan.
Ariyono Suyono, konflik yaitu proses atau keadaan dua pihak berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing yang disebabkan adanya perbedaan pendapat nilai-nilai ataupun tuntutan dari masing-masing pihak.
Siti Norma, konflik merupakan suatu proses yang dilangsungkan tidak hanya sekedar untuk mempertahankan hidup dan eksistensi, tetapi juga bertujuan hingga ke taraf pembinasaan keberadaan orang atau kelompok lain yang dipandang sebagai lawan atau saingan.
Robert M.Z Lawang, konflik yaitu usaha untuk memperoleh nilai, status, dan kekuasaan di mana tujuan mereka tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan saingannya.
Lewis A. Coser, konflik yaitu sebuah usaha mengenai nilai atau tuntutan atas status, kekuasaan, dan sumber daya yang bersifat langka dengan maksud menetralkan, mencederai, atau melenyapkan lawan.
Berstein, konflik merupakan suatu kontradiksi atau perbedaan yang tidak mampu dicegah. Konflik ini mampu menawarkan dampak positif maupun negatif dikala melaksanakan interaksi dengan orang lain
A.J. Dubrin, konflik mengacu pada kontradiksi antarindividu atau kelompok yang mampu meningkatkan ketegangan sebagai akhir saling menghalangi dalam pencapaian tujuan.
P.W. Cummings, konflik yaitu suatu proses interaksi sosial di mana dua orang atau lebih, dua kelompok atau lebih, berbeda atau bertentangan dalam pendapatan maupun tujuan mereka.
Ensiklopedia Nasional Indonesia, dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia Jilid 9 (2004:97), menguraikan bahwa konflik muncul karena adamya benturan antara dua unsur dalam masyarakat yang mengharuskan salah satunya berakhir.
B. Kekerasan
Secara etimologis, kekerasan merupakan terjemahan dari kata violence yang artinya kekuasaan atau berkuasa. kata violence, berasal dari bahasa Latin yaitu violentia yang berarti force (kekerasan). Secara terminologi, kekerasan (violent) didefinisikan sebagai sikap pihak yang terlibat konflik yang mampu melukai lawan konflik untuk memenangkan konflik.
Pengertian kekerasan berdasarkan para Ahli yaitu sebagai berikut :
Thomas Hobbes, kekerasaon merupakan sesuatau yang alamiah dalam manusia.
Stuart dan Sundeen, sikap kekerasan atau tindak kekerasan merupakan ungkapan perasaan murka dan permusuhan yang mengakibatkan hilangnya konrol diri di mana individu mampu berperilaku menyerang atau melakuakan suatu tindakan yang mampu membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan.
Kaplan dan Sundeen, sikap kekerasan yaitu suatu keadaan di mana seseorang melaksanakan tindakan yang mampu membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain,maupun lingkungan.
J.J. Rousseau, kekerasan yang dilakukan bukan merupakan sifat murni manusia.
Colombijn, kekerasan yaitu sikap yang melibatkan kekuatan fisik dan dimaksudkan untuk menyakiti, merusak, atau melenyapkan seseorang atau sesuatu.
Black, kekerasan yaitu pemakaian kekuatan yang tidak adil dan tidak mampu dibenarkan.
James B. Rule, kekerasan merupakan manifestasi naluri bersama atau gerakan naluri primitif yang membuat kondisi-kondisitindakan massa.
Pengertian kekerasan terhadap anak yaitu segala sesuatu yang membuat anak tersiksa, baik secara fisik, psikologis maupu mental. Oleh para ahli, pengertian kekerasan terhadap anak ini banyak definisi yang berbeda-beda. Di bawah ini akan diberikan beberapa definisi pengertian kekerasan terhadap anak oleh beberapa ahli.
Kempe, dkk (1962) dalam Soetjiningsih (2005) menawarkan pengertian kekerasan terhadap anak yaitu timbulnya perlakuan yang salah secara fisik yang ekstrem kepada anak-anak.Sementara Delsboro (dalam Soetjiningsih, 1995) menyebutkan bahwa seorang anak yang menerima perlakuan badani yang keras, yang dikerjakan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu tubuh dan menghasilkan pelayanan yang melindungi anak tersebut.
Fontana (1971) dalam Soetjiningsih (2005) menawarkan pengertian kekerasan terhadap anak dengan definisi yang lebih luas yaitu memasukkan malnutrisi dan menelantarkan anak sebagai stadium awal dari sindrom perlakuan salah, dan penganiayaan fisik berada pada stadium tamat yang paling berat dari spektrum perlakuan salah oleh orang tuanya atau pengasuhnya.
David Gill (dalam Sudaryono, 2007) mengartikan perlakuan salah terhadap anak yaitu termasuk penganiayaan, penelantaran dan ekspoitasi terhadap anak, dimana hal ini yaitu hasil dari sikap insan yang keliru terhadap anak. Bentuk kekerasan terhadap anak tentunya tidak hanya berupa kekerasan fisik saja, mirip penganiayaan, pembunuhan, maupun perkosaan, melainkan juga kekerasan non fisik, mirip kekerasan ekonomi, psikis, maupun kekerasan religi.
Kekerasan terhadap anak berdasarkan Andez (2006) yaitu segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/ jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang mempunyai kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya mampu di percaya, contohnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Sedangkan Nadia (2004) menawarkan pengeritian kekerasan terhadap anak sebagai bentuk penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik yaitu tindakan-tindakan bergairah yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis yaitu semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan pada bawah umur banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
Menurut WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak yaitu suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara aktual atau pun tidak mampu membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam derma anak tersebut.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas mampu disimpulkan pengertian kekerasan terhadap anak yaitu sikap salah baik dari orangtua, pengasuh dan lingkungan dalam bentuk perlakuan kekerasan fisik, psikis maupun mental yang termasuk didalamnya yaitu penganiayaan, penelantaran dan ekspoitasi, mengancam dan lain-lain terhadap terhadap anak.
Soerjono Soekanto, kekerasan (violence) yaitu penggunaan kekuatan fisik secara paksa terhadap orang atau benda. Adapun kekerasan sosial yaitu kekerasan yang dilakukan terhadap orang dan barang karena orang dan barang tersebut termasuk dalam kategori sosial tertentu.
Abdul Munir Mulkan, kekerasan yaitu tindakan fisik yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melukai, merusak atau menghancurkan orang lain atau harta benda dan segala kemudahan kehidupan yang merupakan cuilan dari dari orang lain tersebut.
Kamus Sosiologi (2012:106), kekerasan merupakan suatu ekspresi yang dilakukan oleh individu maupun kelompok di mana secara fisik maupun verbal mencerminkan tindakan aksi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat.
Kekerasan terhadap perempuan yaitu setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumah tangga (Depkes RI, 2006).
Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan dalam rumah tangga yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan aturan dalam lingkup rumah tangga (Depkes. RI, 2006)
Adapun yang termasuk lingkup rumah tangga yaitu : Suami, Istri dan anak. Orang – orang yang mempunyai kekerabatan keluarga dengan suami, istri dan anak, kanrea kekerabatan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau.
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Jenis Jenis kekerasan ;
- Bentuk – bentuk kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat. · Perdagangan perempuan (Trafficking) · Pelecehan seksual di daerah kerja / umum. · Pelanggaran hak-hak repdoduksi. · Perkosaan, pencabulan. · Kebijakan / Perda yang diskriminatif / represif. · Aturan dan praktek yang merampas kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat.
- Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dilingkungan rumah tangga. · Kekerasan fisik, psikis dan seksual (KDRT) · Pelanggaran hak-hak reproduksi. · Penelantaran ekonomi kekeluarga (KDRT) · Inses (KDRT) · Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (KDRT) · Ingkar kesepakatan / kekerasan dalam pacaran. · Pemaksaan pengguguran oleh pasangan. · Kejahatan perkawinan (Poligami tanpa izin) atau kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jenis – jenis Kekerasan Kekerasan terhadap perempuan mampu terjadi dalam bentuk :
- Tindak kekerasan fisik: yaitu tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain, dengan memakai anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lain. Bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan, antara lain: tamparan, pemukulan, penjambakan, mendorong secara kasar, penginjakan, penendangan, pencekikan, pelemparan benda keras, penyiksaan memakai benda tajam, mirip : pisau, gunting, setrika serta pembakaran. Tindakan tersebut mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat bahkan hingga meninggat dunia.
Tindak kekerasan psikologis: yaitu tindakan yang bertujuan merendahkan gambaran seorang perempuan, baik metalui kata-kata maupun perbuatan (ucapan menyakitkan, kata-kata kotor, bentakan, penghinaan, ancaman) yang menekan emosi perempuan. Tindakan tersebut mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kernampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitAan psikis berat pada seseorang.
Tindak kekerasan seksual:
yaitu kekerasan yang bernuansa seksual, termasuk banyak sekali sikap yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual yang disebut pelecehan seksual, maupun banyak sekali bentuk pemaksaan kekerabatan seksuat yang disebut sebagai perkosaan. Tindakan kekerasan ini mampu diklasifikasikan dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikotogis. Tindak kekerasan seksual meliputi:
1) Pernaksaan kekerabatan seksual (perkosaan) yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut : Perkosaan ialah kekerabatan seksual yang terjadi tanpa dikehendaki oleh korban. Seseorang pria menaruh penis, jari atau benda apapun kedalam vagina, anus, atau lisan atau tubuh perempuan tanpa sekendak perempuan itu.
2) Pemaksaan kekerabatan seksual terhadap salah seorang anggota dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan / atau tujuan tertentu.
3) Pelecehan seksual yaitu segala macam bentuk sikap yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual mampu terjadi dimana saja dan kapan saja, mirip di daerah kerja, dikampus/ sekolah, di pesta, daerah rapat, dan daerah urnum lainnya. Pelaku pemerkosaan mampu teman, pacar, atasan di daerah kerja.
Tindak kekerasan ekonomi: yaitu dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalarn jumlah yang cukup, membatasi dan/ atau metarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban di bawah kendati orang tersebut.
Baca Juga: Sejarah Dan Isi Perjanjian
Penyebab Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Ada beberapa penyebab terjadinya tindak kekerasan dipandang dari banyak sekali aspek yaitu :
- Terkait dengan struktur sosial-budaya/politik/ekonomi/ hukum/agama, yaitu pada sistim masyarakat yang menganut patriarki, dimana garis ayah dianggap dominan, pria ditempatkan pada kedudukan yang tebih tinggi dari wanita, dianggap sebagai pihak yang lebih berkuasa.
- Keadaan ini mengakibatkan perempuan mengalami banyak sekali bentuk diskriminasi, seperti: sering tidak diberi hak atas warisan, dibatasi peluang bersekolah, direnggut hak untuk kerja di luar rumah, dipaksa kawin muda, kelemahan aturan aturan yang ada yang seringkali merugikan perempuan. Terkait dengan nilai budaya, yaitu keyakinan, stereotipe wacana posisi, tugas dan nilai pria dan perempuan, mirip adanya perjodohan paksa, poligami, perceraian sewenang-wenang.
- Terkait dengan kondisi situasional yang memudahkan, mirip terisotasi, kondisi konflik dan perang. Dalam situasi semacam ini sering terjadi perempuan sebagai korban, misaInya dalam lokasi pengungsian rentan kekerasan seksual, perkosaan. Dalam kondisi kemiskinan perempuan gampang terjebak pada pelacuran. Sebagai imptikasi maraknya teknologi informasi, perempuan terjebak pada masalah pelecehan seksual, pornografi dan perdagangan.
SUMBER : Jurnal Sekilas Kekerasan Pada Perempuan, DRG. Hj. Sri Nurdjunaida, M.kes