Contoh, Tujuan, Fungsi, Tingkatan, Tugas Dan Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik ialah forum kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina korelasi politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa perjuangan dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 13 sebagai berikut :
Perwakilan Negara di Negara Lain dalam Arti Politis (Diplomatik)
a. Pembukaan/pengangkatan dan penerimaan perwakilan diplomatic
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan Negara lain ialah sebagi berikut:
Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diploamtik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut bersarkan pasal 2 konvesi wina 1961, dituangkan daalm bentuk : persetujuan besama (joint agreement) dan komunikasi bersama (jonint declaration).
Prinsip-prinsip aturan intenasioanal yang berlaku, yaitu setiap Negara mampu melaksanakan korelasi atu pertukaran perwakilan diplomatic berdasarkan atas prinsip-prinsip korelasi yang berlaku dan prinsip timbal balik (receprosity).
b. Kronlogis pengangkatan perwakilan diplomatic
Kedua belah pihak saling menukar informasi ihwal akan dibukanya perwakilan (oleh Deparlu masing-masing Negara).
Mendapat persetujuan ( demende aggregation) dari Negara yang menerima.
Diplomatnyang akan ditempatkan, mendapatkan surat kepercayaaan (letter de credence) yang ditandatangani oleh kepala Negara pengerim.
Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala Negara akseptor (letter de rapple) dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato.
Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
a. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik ialah meliputi hal-hal berikut :
1) Representasi, perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya mampu melaksanakan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan denganpemerintah negara penerima.
2) Negoisasi, untuk mengadakan negosiasi atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun dengan negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap insiden atau insiden di negara penerimayang mungkin mampu mensugesti kepentingan negaranya.
4) Proteksi, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
5) Relasi, untuk meningkatkan korelasi persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Fungsi Perwakilan diplomatik berdasarkan Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :
- Peningkatan dan pengembangan kolaborasi politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
- Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
- Pengayoman, pelayanan, proteksi dan pemberian sumbangan aturan dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi bahaya dan/atau perkara aturan di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, aturan internasional, dan kebiasaan internasional;
- Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
- Konsuler dan protokol;
- Perbuatan aturan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
- Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
- Fungsi-fungsi lain sesuai dengan aturan dan praktek internasional.
C. Fungsi Perwakilan Diplomatik berdasarkan Kongres Wina 1961 meliputi hal-hal berikut : - Mewakili negara
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara akseptor di dalam batas-batas yang diizinkan oleh aturan internasional
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
- Memberikan keterangan ihwal kondisi dan perkembangan negara akseptor sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
- Memelihara korelasi persahabatan antara dua negara.
D. Perangkat Perwakilan Diplomatik.
1. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin korelasi timbal balik.
- Duta ( Gerzant ).
Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menuntaskan segala problem kedua negara ia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya. - Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil langsung kepala negara, ia hanya engurus urusan negara. Mereka ini intinya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas. - Kuasa perjuangan ( Charge de Affair ).
Kuasa perjuangan yang tidak diperbantukan kepada kepala negara mampu dibedakan atas :
a. Kuasa perjuangan tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa perjuangan sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan dikala pejabat ini belum atau tidak ada di tempat. - Atase.
Atase ialah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memperlihatkan pesan tersirat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan kiprah tugas teknis sesuai dengan kiprah pokok dari departemennya sendiri.
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan mendapatkan duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan mekanisme maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
Perwakilan Diplomatik
Pada masa kini ini hampir setiap negara mempunyai perwakilan diplomatik di negara-negara lain lantaran perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau negosiasi mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik perkara politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut perkara masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan akseptor perwakilan itu.
Erat tidaknya korelasi antara negara yang mengadakan perhubungan
Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik ialah sebagai berikut:
Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
Prinsip-prinsip aturan internasional yang berlaku, yaitu setiap negara mampu melaksanakan korelasi atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip korelasi yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
Alur pengangkatan perwakilan diplomatic mampu digambarkan melalui skema berikut:
Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a) Menyelenggarakan korelasi dengan negara lain atau korelasi kepala negara dengan pemerintah ajaib (membawa surat resmi negaranya).
(b) Mengadakan negosiasi masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
(c) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
(d) Apabila dianggap perlu, mampu bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas perwakilan diplomatik, berdasarkan Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional meliputi hal-hal berikut:
Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga mampu melaksanakan protes atau mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya
Negosiasi, merupakan bentuk korelasi antarnegara berupa negosiasi atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu kiprah diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan perilaku negaranya kepada negara akseptor menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga perilaku yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap insiden atau insiden yang terjadi di negara akseptor yang mungkin mampu mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, bila dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
Relationship, yaitu untuk meningkatkan korelasi persahabatan, berbagi korelasi ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik meliputi hal-hal berikut.
(a) Mewakili negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara akseptor di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh aturan internasional
(c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan keterangan ihwal kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e) Memelihara korelasi persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a) Menentukan tujuan dengan memakai semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
(c) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
(d) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan kiprah diplomasi antar bangsa, setiap negara memakai sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan memperlihatkan kekuatan militer dan ekonomi.
4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara lain ialah sebagai berikut:
(a) Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga bila terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut mampu mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
(c) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.
5) Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina korelasi dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.
Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), ialah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin korelasi timbale balik.
Duta (gerzant), ialah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala problem kedua negara ia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil langsung kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan intinya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana ia berugas.
Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
Atase-atase, ialah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1.) Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya ialah memperlihatkan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2.) Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan kiprah pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.
6) Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatic.
Istilah yang sering dipakai berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic ialah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
(a) Menjamin pelaksanaan kiprah negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.
(b) Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak mampu diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara akseptor dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain meliputi :
(a) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu meliputi kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat proteksi terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
(b) Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu meliputi kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut kawasan ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia mampu diserahkan atas permintaan pemerintah alasannya ialah para diplomat tidak mempunyai hak asylum. Hak asylum ialah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memperlihatkan proteksi kepada warga negara ajaib yang melarikan diri.
(c) Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang meliputi surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari investigasi isinya).
Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut meliputi :
(a) Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
(b) Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
7) Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik mampu berakhir lantaran hal-hal berikut:
(a) Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara akseptor dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara akseptor menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .
(b) Negara akseptor meminta supaya pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya lantaran pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
(c) Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.
Perwakilan Konsuler
Pembukaan korelasi konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan korelasi diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan korelasi diplomatic tidak otomatis berakibat pada putusnya korelasi konsuler.
Fungsi Perwakilan konsuler.
Adapun fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai korelasi Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :
1) melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh aturan internasional;
2) memajukan pembangunan korelasi dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;
3) mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim;
4) bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melaksanakan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari negara penerima.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler mampu berupa :
1) Kantor Konsulat jenderal (consulate general),
2) Konsul Konsulat (consulate),
3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan
4) Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).
Sedangkan golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :
1) Konsul Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang mampu membawahi beberapa konsuler.
2) Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu kawasan kekonsulan.
1) Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
2) Konsul Muda. Konsul Muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu kawasan kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
3) Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang bekerjasama dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas-tugas yang bekerjasama dengan kekonsulan.
Hal-hal yang bekerjasama dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain meliputi :
1) Bidang ekonomi, yaitu membuat tata ekonomi dunia gres dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, mirip tukar menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3) Bidang-bidang lain mirip :
Memberikan paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi kawasan pengirim;
Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi manajemen lainnya;
Bertindak sebagai subjek aturan dalam praktek dan mekanisme pengadilan atau tubuh lain di negara penerima.